Profil & Landasan SPMI

Sistem Penjaminan Mutu Internal SMK Letris Pamulang

Landasan Hukum

Masyarakat dan civitas akademika perlu mengetahui bahwa pembentukan SPMI bukanlah keinginan sepihak sekolah, melainkan amanat langsung dari perundang-undangan di Indonesia. Berikut adalah landasan hukum utamanya:

  1. Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50 ayat (2) mengamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Pasal 51 ayat (2) mewajibkan pengelolaan satuan pendidikan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022) Mengatur bahwa setiap satuan pendidikan pada jalur formal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan secara internal untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
  3. Permendikbud No. 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Menegaskan bahwa sistem penjaminan mutu pendidikan terdiri atas SPMI (dilakukan oleh sekolah) dan SPME/Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (dilakukan oleh lembaga seperti BAN-S/M melalui akreditasi).
  4. Peraturan dan Keputusan Mendikbudristek terkait Kurikulum Merdeka (Bagi sekolah pelaksana) Menuntut adanya evaluasi internal sekolah untuk menyelaraskan pembelajaran dengan kebutuhan dunia kerja (link and match), khusus untuk jenjang SMK.

SPMI digunakan untuk memastikan bahwa keseluruhan unsur yang meliputi organisasi, kebijakan, dan proses-proses yang terkait di satuan pendidikan dapat berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk menjamin terwujudnya budaya mutu di satuan pendidikan. Fokusnya adalah pada penguatan kapasitas internal untuk mengenali, merencanakan, dan meningkatkan mutu pendidikan secara mandiri dan berkelanjutan.

Lima Langkah Utama SPMI

SPMI menggunakan siklus penjaminan mutu yang terdiri dari lima langkah utama sebagai berikut :

  1. Penetapan Standar Mutu : Langkah ini merupakan fondasi awal, di mana satuan pendidikan dan pemerintah daerah menetapkan standar mutu yang menjadi acuan dalam proses evaluasi dan peningkatan. Untuk satuan pendidikan yang belum memenuhi SNP, standar acuan adalah Standar Nasional Pendidikan. Sementara itu, satuan pendidikan yang telah melampaui SNP dapat menetapkan standar internal yang lebih tinggi dan kontekstual. Penetapan ini menjadi pedoman dalam mengukur pencapaian dan menentukan arah peningkatan mutu. SMK Letris Indonesia 2  Pamulang masih menggunakan Standar Nasional Pendidikan sambil secara bertahap meningkatkan standar internal untuk perbaikan pelayanan.
  2. Pemetaan Mutu : Langkah ini ditempuh dengan melakukan pemetaan untuk mengetahui sejauh mana satuan pendidikan telah memenuhi standar tersebut. Proses ini memanfaatkan berbagai sumber data seperti Rapor Pendidikan, hasil akreditasi, atau instrumen lainnya. Tujuannya adalah mengidentifikasi kesenjangan antara kondisi aktual dan standar yang ditetapkan, yang kemudian menjadi dasar untuk penyusunan strategi perbaikan. Sumber utama yang dijadikan data untuk memetakan mutu di Sekolah SMK Letris Indonesia 2 Pamulang adalah Rapor Pendidikan ditambah dengan masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait seperti Dinas Pendidikan, Pengawas, maupun Komite Sekolah.
  3. Penyusunan Rencana Peningkatan Mutu : Langkah ini ditempuh dengan cara rencana strategis untuk menjawab kesenjangan yang ditemukan berdasarkan hasil pemetaan mutu. Oleh karena itu, di tahap ini satuan pendidikan melakukan penyusunan rencana dan strategi pemenuhan standar sesuai hasil pemetaan mutu dan memutuskan kegiatan yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sekolah. Perencanaan ini penting agar proses peningkatan mutu tidak dilakukan secara sporadis, melainkan terstruktur, terarah, dan berbasis data. Rencana Peningkatan Mutu di SMK Letris Indonesia 2 Pamulang  dinyatakan dalam Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).
  4. Pelaksanaan Peningkatan Mutu : Langkah ini dilakukan melalui implementasi kegiatan atau program peningkatan mutu sesuai dengan strategi yang telah dirumuskan. Pada tahap ini, satuan pendidikan atau daerah menjalankan berbagai kegiatan seperti pelatihan guru, pengembangan kurikulum, atau perbaikan dan pengadaan sarana prasarana pendidikan yang bertujuan mewujudkan standar mutu yang telah ditetapkan secara nyata di lapangan. SMK Lertis Indonesia 2 Pamulang berupaya untuk melaksanakan kegiatan baik yang rutin maupun pengembangan sejauh dapat terakomodasi.
  5. Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Peningkatan Mutu : Langkah ini dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi terhadap proses dan hasil pelaksanaan peningkatan mutu. Tujuannya adalah memastikan kegiatan yang dilaksanakan benar-benar berdampak pada peningkatan mutu, serta menjadi dasar refleksi dan perbaikan untuk siklus berikutnya. Evaluasi ini juga dapat menghasilkan laporan pemenuhan standar dan dokumen evaluasi rencana aksi. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh unit kerja terkait bekerjasama dengan Tim SPMI SMK Letris Indonesia 2 Pamulang.

Adapun Diagram Siklus Penjaminan Mutu yang berfokus pada SPMI dapat dilihat pada gambar berikut:

Tim Penjaminan Mutu Internal

Daftar personil yang bertugas mengawal mutu pendidikan SMK Letris Pamulang.

Foto
Juaman, S.Kom

Kepala Sekolah

Foto
Taufik Hidayat, S.E., M.M., C.CT., Gr

Kepala SPMI

Febriyanti, S.Pd., Gr

Anggota SPMI

Foto
Nurdin, S.Kom., Gr

Anggota SPMI

Annisa Sukmana, S.Pd

Koordinator Piket Guru

Foto
Avindra Risandy, S.Psi., Gr

Koordinator Bimbingan Konseling

Siti Fatimah, S.Psi., Gr

Guru BK

Fadilah Soraya, S.Psi., Gr

Guru BK

Muhammad Hevi Irawan

Guru BK